6 Strategi Snouck Hurgronje Membentuk Sekularisme Di Indonesia

6 Strategi Snouck Hurgronje Membentuk Sekularisme Di Indonesia

6 Strategi Snouck Hurgronje Membentuk Sekularisme Di Indonesia

Snouck Hurgronje adalah sosok yang sangat kontroversial dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. Sebagai seorang ilmuwan jebolan universitas Leiden dan penasihat kolonial yang terkemuka, Ia telah berhasil membangun dasar-dasar pemikiran yang kemudian diadopsi pemerintah kolonial Belanda, pemerintah orde baru, dan bahkan bukan tidak mungkin diterapkan hingga saat ini.

Ajaran snouck hurgronje sebagai Inlands Policy memisahkan secara ketat tiga masalah utama dalam kehidupan kegamaan umat Islam di Indonesia: masalah ritual, muamalah dan politik.

Semoga 6 siasat snouck hurgronje ini dapat menunjukkan bahwa pemisahan antara ritual keagamaan dan aspek-aspek penting lainnya dalam Islam seperti muamalah dan politik telah SUKSES BESAR berdampak terhadap rusaknya kebangsaaan di Indonesia

1. Pemisahan Ibadah dan Ritual Keagamaan

Sejak abad ke 7M, Islam masuk ke nusantara kemudian mepersatukan, menguatkan plus menjadi benteng pada masyarakatnya. Seiring waktu berjalan, maka perilaku bid’ah pun merebak.

Berdasarkan penelitian snouck hurgronje yang telah melakukan riset di mekah maka Snouck memberikan saran kepada pemerintah kolonial terhadap kehidupan keagamaan yakni memisahkan antara Ibadah muamalah dengan Ritual keagamaan umat muslim.

Snouck memformulasikan dan mengkategorikan permasalahan Islam menjadi tiga kategori, yaitu; bidang Agama Murni, bidang Sosial Kemasyarakatan dan bidang Politik.

Pada hakikatnya, Islam tidak memisahkan ketiga bidang tersebut, namun oleh Snouck diusahakan agar umat Islam terjerumus dan menikmati sistem sekuler tanpa menyadarinya. Sehingga aturan bernegara yang sudah ada panduannya dalam Al-Quran akan terabaikan, sementara hanya menyisakan ritual keagamaan seperti Sholat, Zakat, dan Haji.

Seperti halnya umat kristen yang memisahkan gereja dengan kehidupan sosial, akibat traumatik yang amat sangat terhadap praktik Inkuisisi gereja (yang hal ini tidak pernah terjadi di umat muslim).

2. Pemberian Gelar Haji Untuk Mengontrol Pemberontakan

Pemisahan ritual keagamaan Islam dengan hukum syariat dalam bersosialisasi Snouck mengkritik kebijakan Belanda yang selalu menghalang-halangi ibadah dan ritual umat Islam. Buat Snouck ini merupakan salah satu pangkal penyebab terjadinya pemberontakan umat Islam di berbagai daerah.

Menurut Snouck, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan politik, maka pemerintah kolonial semestinya dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya.

Pemerintah harus memperlihatkan sikap seolah-olah memperhatikan agama Islam dengan memperbaiki tempat peribadatan, serta memberikan kemudahan dalam melaksanakan ibadah.

Dalam kasus Haji misalnya, Snouck menolak kebijakan pemerintah yang melarang umat Islam untuk pergi Haji ke Mekah.

Menurutnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah mencatat orang-orang yang pergi haji. Oleh sebab itu diterapkan dua (2) siasat kelicikan snouck hurgronje, yakni pemberian gelar “Haji” untuk mereka yang pergi Haji dan melarang mereka untuk tinggal lebih lama di kota Mekah.

3. Membangun Kader Kader Lokal Berjiwa Pendidikan Barat

Melalui “Politik Asosiasi” diprogramkan agar lewat jalur pendidikan bercorak barat dan pemanfaatan kebudayaan Eropa diciptakan kaum pribumi yang lebih terasosiasi dengan negeri dan budaya Eropa yang berorientasi jangka pendek serta memuja hedonisme.

Program Asosiasi ini ternyata sukses besar, karena berhasil menempatkan beberapa tokoh negara, yang dikemudian hari dikenal sebagai tokoh tokoh nasionalis.

4. Kriminalisasi: Merusak peran ulama dan Dekontruksi Image dari Ulama dan Syariat

Upaya membangun kader lokal lewat membentuk lembaga lembaga pendidikan menjadi salah satu ruang untuk membentuk stigma negatif terhadap ulama dan syariat Islam. Peran ulama dan syariat Islam yang telah terbangun sejak abad ke-7 M di citrakan seakan akan merusak persatuan dan justru membangun sikap fanatisme agama.

Bagi Snouck Hurgronje, Islam politik adalah sesuatu yang perlu dihindari, dibatasi bahkan harus dilarang. Pembiaran terhadap aktifitas politik hanya akan melahirkan fanatisme keagamaan yang sangat membahayakan kekuasaan kolonialisme.

Berbagai bentuk muamalah politik Islam yang dipandu Al-Quran dengan tafsir yang lurus akan mendorong rakyat kepada fanatisme dan Pan Islam yang akibatnya belanda akan kehilangan jajahan koloninya. Untuk menghadapinya pemerintah diperbolehkan untuk menumpas Islam politik, bila diperlukan, dengan kekerasan dan kekuatan senjata.

Namun demikian segera setelah diperoleh ketenangan, pemerintah kolonial harus menyediakan pendidikan, kesejahteraan dan perekonomian, agar kaum pribumi mempercayai maksud baik pemerintah kolonial dan pada akhirnya rela diperintah.

Hal ini juga yang dikemudian hari melahirkan para sekularis dan liberalis dengan slogan “Islam yes!, politik Islam No”.

5.Deislamisasi Sejarah Nusantara Sebagai Bagian Dari Strategi reconquista

K.H Abdullah Bin Nuh. Seperti masalah waktu masuknya Islam ke Indonesia, fakta bahwa masuknya Islam terjadi di abad ke-7 M namun berdasarkan strategi snouck hurgronje, waktu dimundurkan hingga abad ke 13 M yang kemudian dikenal dengan teori gujarat snouck hurgronje.

Strategi reconquista usulan snouck hurgronje terhadap negri jajahan, khususnya Islam diharapkan tidak hanya menjajah wilayah jajahan melainkan juga pola pikir masayarakatnya dengan mendistorsikan sejarah lewat penulisan ulang sejarah dan penjajahan berita.

Dari hasil penulisan ulang sejarah, akan berdampak tebentuknya perubahan sistem keimanan dan tingkah laku sosial – politik dan berbudaya. Yang selanjutnya memihak penjajah

6 “Theorie Receptie”: Mengutamakan hukum adat diatas syariat

Strategi snouck hurgronje

Sebagai seorang etnolog yang memiliki pengalam riset di berbagai daerah Snouck mengembangkan suatu gagasan tentang perlunya mendorong “adat-adat”lokal. Snouck memandang bahwa upaya untuk mengurangi militansi dan keteguhan keagamaan orang-orang Islam maka perlu dibangun instrumen rivalitas dengan hukum Islam.

Pembangunan rivalitas antara hukum adat dan hukum syariat ini pula yang menjadi bagian dari politik Devide et impera

Pemerintah kolonial harus bisa memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dan membantu menggalakkan rakyat agar tetap berpegang pada adat tersebut.

Snouck berupaya agar hukum Islam menyesuaikan dengan adat istiadat dan kenyataan politik yang menguasai kehidupan pemeluknya. Islam jangan sampai mengalahkan adat istiadat.

“Theorie Receptie” disarankan memanfaatkan kelompok Elite Priyayi dan Islam Abangan untuk meredam kekuatan Islam dan pengaruhnya di masyarakat. Kelompok ini paling mudah diajak kerjasama karena ke- Islaman mereka cenderung tidak memperdulikan tegaknya syariat Islam.

Sementara Kaum pribumi yang telah mendapat pendidikan bercorak Barat dan telah terasosiasikan dengan kebudayaan Eropa, harus diberi kedudukan sebagai pengelola urusan politik dan administrasi setempat. Termasuk pendirian orgnisasi semacam budi oetomo

Snouck seakan-akan menunjukkan diri sebagai tokoh Belanda yang moderat, membela hak-hak keagamaan umat Islam, melindungi peribadatan dari pelarangan pemerintah Belanda. Namun bila dianalisis lebih dalam apa yang dikemukakan Snouck justru melemahkan sendi-sendi kehidupan umat Islam khususnya di bidang hukum dan politik.

Menurut kamu, benarkah dampak dari pemikiran snouck hurgronje tersebut masih terasa hingga saat ini?

Sumber Rujukan
  1. Patria, Nezar dan Andi Arief. 2003. Antonio Gramschi; Negara dan Hegemoni. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Baso, Ahmad. 2005. Islam 
  2. Pascakolonial; Perselingkuhan Agama, Kolonialisme dan Liberalisme. Bandung: Mizan. 
  3. Ernas, Saidin. 2001. Pendapat Snouck Hurgronje tentang Islam di Indonesia dan Iplikasinya terhadap Susunan dan Kekuasaan Peradilan Agama, IAIN  Bandung. 
  4. H.T, Faruq. 2007. Belenggu Pasca Kolonial: Hegemoni dan Resistensi dalam Sastra Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 
  5. Hurgronje, Sonuck. 1985. ACEH; di Mata Kolonialisme, Jilid I dan II. Jakarta: Yayasan Soku Guru. _. 1996. Kumpulan Karangan Snouck Hurgronej, Jilid III, IV, V, VII dan XII. JakartaINIS. 
  6. Lev, Daniel S. 1990. Hukum dan Politik di Indonesia; Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3S. 
  7. Noeh, Zaini dkk. 1983. Sejarah Singkat pengadilan Agama di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 
  8. Noer, Deliar. 1996. Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: PT. Pustaka LP3S Indonesia. 
  9. Ratna, Nyoman Kutha. 2008. Postkolonialisme Indonesia Relevansi Sastra. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 
  10. Steenbrink, Karel A. 1984. Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19. Jakarta: Bulan Bintang. 
  11. Suminto, Aqib. 1985. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES. 
  12. Van Koeningsvald. 1989. Snouck Hurgronje dan Islam, Delapan Karangan tentang Hidup dan Karya Seorang Orientalist Zaman Kolonial. Jakarta: PT. Grimukti Pusaka. 
  13. Woodward, Mark R. 1998. Indonesia, Islam dan Oriantalisme; Sebuah Wacana yang Melintas, Pengantar dalam “Jalan Baru Islam”. Bandung: Mizan. 
  14. Ahmad mansyur suryanegara, Buku Api sejarah

Leave a Comment

Saya Baru Aja Dapat Ilmu MAHAL, Kebayang Kalau Bocor Ke Orang. Kamu Mau?